visitaaponce.com

MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Wamenkumham

MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Wamenkumham
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman(MI/Susanto)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan suap Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.  

Dugaan korupsi itu terkait dengan pemerasan terhadap Helmut Hermawan terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Eddy telah membantah tudingan Sugeng tersebut.

"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," kata Boyamin lewat keterangannya, Minggu (7/5).

Boyamin juga menyinggung terkait dengan asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur. Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.

"Jadi kalau sedang berjalan itu nggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," kata dia. 

Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor dirinya.

"Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku.," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eddy Hiariej.

Juru Bicara Tim Koalisi, Deolipa Yumara mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Sugeng itu telah masuk ke tahap penyelidikan.

Sementara itu, Deolipa mengatakan bahwa KPK wajib melindungi, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Nah itu sudah disampaikan juga dari KPK, mereka juga dalam konteks yang sama akan melindungi pelapor yaitu Pak Sugeng Teguh Santoso sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,”  katanya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat