Mahkamah Agung Perlu Berbenah Diri
![Mahkamah Agung Perlu Berbenah Diri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/606aab5044ff823fa68f1bee3cfe5c6e.jpeg)
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai perlu adanya perubahan mendasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk menjauhkan lembaga peradilan itu dari kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi hingga saat ini masih kerap terjadi di MA, terbaru pada Rabu (10/5), Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masih di hari yang sama, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80.000 dollar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga : KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke Luar Negeri untuk Kepentingan Persidangan
"MA sendiri masih menjadi institusi yang belum bisa bersih dari korupsi, meskipun sudah berkali-kali terjadi kasus korupsi di lingkingan MA dan badan peradilan dibawahnya," tutur Zaenur saat dihubungi, Rabu (10/3).
Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
Zaenur menuturkan tidak ada perubahan mendasar di MA hingga saat ini. Mulai dari rekrutmen, pengawasan, pola karier, kesejahteraan, hinngga manjemen. Padahal perubahan-perubahan mendasar itu penting untuk segera dilakukan, agar kemudian MA dapat menjadi lembaga peradilan yang bersih dari Korupsi.
Selain itu, keteladanan dari para pimpinan MA juga diperlukan untuk menghindari MA dari korupsi. Peringatan yang tegas terkait kasus korupsi kepada seluruh insan MA juga menjadi hal penting dan harus dilakukan.
"Harus ada keteladanan dari para pimpinan MA dan juga ada warning yang jelas kepada seluruh insan MA. Bahwa siapa pun yang bermain-main dengan perkara, kemudian memperjual belikan perkara maka akan mendapatkan konsekuensinya," terang Zaenur.
Selain aspek-aspek di .atas, Zaenur juga menyatakan perlu adanya tanggung jawab pimpinan dalam setiap kasus korupsi yang terjadi di MA.
"Kemudian tentu pertanggung jawaban pimpinan, jadi harus ada pertanggung jawaban pimpinan. Usul saya, Siapa pun yang melakukan korupsi maka pimpinannya harus dicopot dari jabatannya," tegas Zaenur.
"Kalau misalnya hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) berarti Kepala PN-nya (dicopot), kalau ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) ya Kepala PT-nya, kala hakim agung berarti haruanya pimpinan MA. Mereka semja harus menunjukkan tanggung jawabnya," jelaanya.
Menurut Zaenur, jika aspek-aspek tersebut belum dapat diterapkan di lingkungan MA dalam waktu mendatang, maka tidak menutup kemungkinan kedepan masyarakat masih akan mungkin melihat lagi kasus korupsi di lingkungan MA. (Z-8)
Terkini Lainnya
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap