visitaaponce.com

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 


"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (10/5).

Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.
KPK memastikan bakal membawa keduanya ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban. Alat bukti lain akan dilengkapi di tahap penyidikan.
 


Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Keluar Negeri

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
 


Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.

Baca juga: Kasus Suap MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu ekspose resmi dari KPK.

“Karena kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK,” tutur Miko kepada Media Indonesia, Rabu (10/5/).

Perlu diketahui, lanjut Miko, selain menjabat sebagai sekretaris, Hasbi juga merupakan hakim. Sudah barang tentu, KY yang bertugas mengawal integritas hakim memiliki wewenang apabila Hasbi terbukti korupsi.

“KY juga memiliki wewenang menjalankan proses etik apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana,” tegas Miko.

Sementara ini, Miko mengemukakan KY akan dan hormati proses hukum di KPK terlebih dahulu. Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 


 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat