Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK
![Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY Tunggu Ekspose KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/cc1c1cd1b108f3a109c32540a45dabbc.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (10/5).
Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain. KPK memastikan bakal membawa keduanya ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban. Alat bukti lain akan dilengkapi di tahap penyidikan.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Keluar Negeri
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.
Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Hasbi Hasan.
Baca juga: Kasus Suap MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu ekspose resmi dari KPK.
“Karena kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ini, KPK belum menyebut nama dan kontruksi perbuatannya. Jadi, kita menunggu dulu proses hukum dari pihak KPK,” tutur Miko kepada Media Indonesia, Rabu (10/5/).
Perlu diketahui, lanjut Miko, selain menjabat sebagai sekretaris, Hasbi juga merupakan hakim. Sudah barang tentu, KY yang bertugas mengawal integritas hakim memiliki wewenang apabila Hasbi terbukti korupsi.
“KY juga memiliki wewenang menjalankan proses etik apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana,” tegas Miko.
Sementara ini, Miko mengemukakan KY akan dan hormati proses hukum di KPK terlebih dahulu. Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
(Z-9)
Terkini Lainnya
MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
KPK Buka Peluang Memiskinkan Hasbi Hasan
2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara
KPK Dinilai Bakal Berat Lawan Praperadilan Hasbi Hasan
Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Nindy Ayunda Diperiksa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Lebih dari 6 Jam
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap