Kasus Suap MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
![Kasus Suap MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/a19fca9156bfd5c7a3de82a6bb8852de.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara atas kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam persidangan, Rabu, (10/5).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pidana penjara Sudrajad akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.
Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Dalami Penerimaan Mobil dan Uang Hasbi Hasan
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar SGD80 ribu kepada Sudrajad. Hukuman itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Sudrajad jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Aset itu akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat tahun," ucap Wawan.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp10,7 Miliar
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Sudrajad. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lalu, tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Sudrajad juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Wawan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sudrajad dinilai sopan selama persidangan. Lalu, dia mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Wawan.
(MGN/Z-9)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Hakim MA dan Masyarakat Peradilan Bantu Korban Banjir Bandang Sumbar
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Dipanggil KPK, PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadir
Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK Tegaskan masih Mengusut Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
KPK Sebut Hasbi Hasan Tak Gubris Permintaan untuk Jadi Justice Collaborator
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap