visitaaponce.com

Kasus Suap MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Kasus Suap MA, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.(MI/Susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara atas kasus itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam persidangan, Rabu, (10/5).

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pidana penjara Sudrajad akan ditambah sesuai dengan putusan hakim.

Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Dalami Penerimaan Mobil dan Uang Hasbi Hasan

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar SGD80 ribu kepada Sudrajad. Hukuman itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Sudrajad jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Aset itu akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat tahun," ucap Wawan.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp10,7 Miliar

Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Sudrajad. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Lalu, tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Sudrajad juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Wawan.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sudrajad dinilai sopan selama persidangan. Lalu, dia mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Wawan.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat