visitaaponce.com

Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan ke Mabes Polri

Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan ke Mabes Polri
Kuasa hukum dari Prof. Ing Mokoginta, Jaka Maulana dan Franziska Runturambi, dari LQ Indonesia Lawfirm.  (Ist)

MANTAN Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut keadilan. Guru besar IPB bernama Prof. Ing Mokoginta ini meminta keadilan terkait kasus sengketa tanah yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 1,7 hektare. Kasus sendiri telah berlangsung sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas. 

Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara (Sulut). Namun setahun belakangan, kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. 

Baca juga: Kisruh Jalan Dahwa Meruncing, Kapolrestro Bubarkan Massa di Lokasi

"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5). 

Sejak Agustus 2022, Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

"Makanya kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim," jelas Jaka Maulana.

Jaka telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini. Pada Jumat (12/5). pihaknya mendatangi Bareskrim Polri guna menanyakan perkembangan kasus tersebut. 

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Tidak Ada Lagi Penutupan Jalan Dahwa

"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penyidikan perkara," kata kuasa hukum lainnya, Franziska Runturambi. 

Penanganan Perkara Berjalan Lambat

Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambilalihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat. 

"Sayangnya ketika perkara ini berjalan di Bareskrim, kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang saksi," jelas Jaka.

Baca juga: Erick Tohir Diminta Setop Kekerasan di Kampung Baru Gurila

"Jadi kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim," ucap Jaka. 

LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.

"Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya," ucap Jaka. 

Baca juga: Menang Praperadilan, Kades Tamainusi Merasa Dikriminalisasi Polda Sulteng

Sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis. 

"Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana," tandas Franziska. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat