visitaaponce.com

KPK Minta Warga Bogor Tegas Tolak Politik Uang

KPK Minta Warga Bogor Tegas Tolak Politik Uang
Ilustrasi - politik uang(Medcom)

JELANG pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga Bogor, Jawa Barat, dengan tegas menolak politik uang

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan politik uang biasanya dibarengi dengan janji manis calon anggota legislatif atau kepala daerah. Padahal, tujuan pemberian duit itu cuma untuk mendapatkan suara dengan singkat.

"Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang dan sembako, atau yang sering disebut dengan serangan fajar atau vote buying, mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu," kata Johanismelalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Baca juga: 700 Pejabat Polri belum Serahkan LHKPN, KPK Beri Waktu Sebulan

Saat melakukan Roadshow Bus Antikorupsi di Bogor, Johanis menjelaskan politik uang biasa digunakan calon anggota legislatif (caleg) maupun kepala daerah sebagai serangan fajar. Duit itu tidak sebanding dengan kebijakan yang akan dibuat selama lima tahun ke depan.

Johanis juga menegaskan politik uang merupakan bagian dari tindakan korupsi. Sehingga, masyarakat wajib menjauhinya.

Baca juga: Rapimnas LP3K Putuskan Penyelenggaraan Pesparani Katolik Tingkat Nasional III di Oktober 2023

"Hal ini adalah perilaku koruptif yang akan menuntun pada perbuatan korupsi lainnya," ucap Johanis.

KPK menegaskan politik uang membuat pemangku jabatan terpilih nanti mencari dana untuk balik modal selama kampanye. Cara kotor berpotensi dilakukan agar duitnya cepat kembali.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga meminta warganya untuk tegas menolak politik uang. Bantuan dari masyarakat diperlukan untuk menghalau permainan kotor itu.

Dia juga meminta masyarakat tidak segan melapor jika ada tindakan seperti itu. Bantuan dari masyarakat penting untuk memberantas korupsi di Bogor.

"Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi," tutur Dedie. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat