KPK Minta Warga Bogor Tegas Tolak Politik Uang
![KPK Minta Warga Bogor Tegas Tolak Politik Uang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/1f3d29c7067136afdbf848a20ce148f7.jpg)
JELANG pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga Bogor, Jawa Barat, dengan tegas menolak politik uang.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan politik uang biasanya dibarengi dengan janji manis calon anggota legislatif atau kepala daerah. Padahal, tujuan pemberian duit itu cuma untuk mendapatkan suara dengan singkat.
"Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang dan sembako, atau yang sering disebut dengan serangan fajar atau vote buying, mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu," kata Johanismelalui keterangan tertulis, Senin (15/5).
Baca juga: 700 Pejabat Polri belum Serahkan LHKPN, KPK Beri Waktu Sebulan
Saat melakukan Roadshow Bus Antikorupsi di Bogor, Johanis menjelaskan politik uang biasa digunakan calon anggota legislatif (caleg) maupun kepala daerah sebagai serangan fajar. Duit itu tidak sebanding dengan kebijakan yang akan dibuat selama lima tahun ke depan.
Johanis juga menegaskan politik uang merupakan bagian dari tindakan korupsi. Sehingga, masyarakat wajib menjauhinya.
Baca juga: Rapimnas LP3K Putuskan Penyelenggaraan Pesparani Katolik Tingkat Nasional III di Oktober 2023
"Hal ini adalah perilaku koruptif yang akan menuntun pada perbuatan korupsi lainnya," ucap Johanis.
KPK menegaskan politik uang membuat pemangku jabatan terpilih nanti mencari dana untuk balik modal selama kampanye. Cara kotor berpotensi dilakukan agar duitnya cepat kembali.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim juga meminta warganya untuk tegas menolak politik uang. Bantuan dari masyarakat diperlukan untuk menghalau permainan kotor itu.
Dia juga meminta masyarakat tidak segan melapor jika ada tindakan seperti itu. Bantuan dari masyarakat penting untuk memberantas korupsi di Bogor.
"Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi," tutur Dedie. (Z-3)
Terkini Lainnya
Jika Politik Bansos Terulang di Pilkada 2024, Politik Dinasti dan Nepotisme makin Merajalela
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Partisipasi Pemilih Tanah Air tak Diimbangi Budaya Politik yang Baik
Bamsoet dan SBY Bahas Demokrasi Biaya Tinggi
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik Bawaslu Sumut
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap