visitaaponce.com

Polri Korban TPPO Myanmar Dipulangkan 23 Mei

Polri: Korban TPPO Myanmar Dipulangkan 23 Mei
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri).(Antara/Aditya Pradana Putra.)

KEPOLISIAN RI menyebutkan rencana pemulangan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar ke Indonesia akan berlangsung pada 25 Mei 2023. Para korban sedang berada di KBRI di Thailand.

"Korban 25 orang sedang dilaksanakan asesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (16/5).

Nanti para korban tersebut terus melakukan pemeriksaan guna mendalami lebih lanjut terkait perkara tersebut. "Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," tuturnya.

Baca juga: Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing Bergaji Rp15 Juta

Sebelumnya Polri menangkap dua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka ditangkap di kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5).

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat