Kemlu Ada 2.103 WNI Korban TPPO Online Scam
![Kemlu: Ada 2.103 WNI Korban TPPO Online Scam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/7db6f306d1876477b304f8c5f678594f.jpg)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mencatat saat ini diketahui setiaknya ada 2.103 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode online scam di sejumlah negara. Ribuan orang korban itu ditambah dengan kasus TPPO online scamming atau penipuan yang terjadi di Filipina.
"Terakhir yang disampaikan oleh KBRI Manila ada 242 WNI kita. Sehingga, total saat ini ada 2.103 warga negara kita yang mengalami permasalahan terkait dengan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan online scamm," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (16/5).
Judha mengatakan 2.103 korban itu tersebar di Bangkok, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, dan Filipina. Namun, dia memastikan negara telah hadir dalam melakukan penyelamatan dan proses penegakan hukum.
Baca juga: Polri: Korban TPPO Myanmar Dipulangkan 23 Mei
Judha mengatakan perlu adanya langkah pencegahan agar kasus TPPO tidak terus terjadi. Salah satunya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan pekerjaan ke luar negeri yang disampaikan melalui sosial media.
"Kemudian dijanjikan gaji tinggi, tidak diminta kualifikasi khusus, berangkat tidak menggunakan visa kerja, melainkan melalui bebas visa sesama negara ASEAN," jelas Judha.
Baca juga: Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing Bergaji Rp15 Juta
Bareskrim Polri bersama KBRI Thailand dan KBRI Manila berhasil menyelamatkan 25 korban kasus dugaan TPPO ke Myanmar. Kemlu mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri.
Ke-25 korban kini berada di KBRI Thailand. Mereka diberangkatkan ke Indonesia setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan. Tepatnya, pada 23 Mei 2023.
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya merekrut 16 korban. Kemudian, 9 korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER. Namun, ER belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.
Andri dan Anita telah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Kekerasan Terhadap PRT Terus Meningkat, Pengesahan RUU PPRT Diminta jangan Gagal Lagi
Sound of Freedom: Kisah Penumpas Sindikat Perdagangan Anak
Polri Bongkar TPPO Modus Jadi Kuli Bangunan di Malaysia
Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap