visitaaponce.com

Kemlu Ada 2.103 WNI Korban TPPO Online Scam

Kemlu: Ada 2.103 WNI Korban TPPO Online Scam
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha.(Dok. MGN)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mencatat saat ini diketahui setiaknya ada 2.103 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode online scam di sejumlah negara. Ribuan orang korban itu ditambah dengan kasus TPPO online scamming atau penipuan yang terjadi di Filipina.

"Terakhir yang disampaikan oleh KBRI Manila ada 242 WNI kita. Sehingga, total saat ini ada 2.103 warga negara kita yang mengalami permasalahan terkait dengan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan online scamm," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (16/5).

Judha mengatakan 2.103 korban itu tersebar di Bangkok, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, dan Filipina. Namun, dia memastikan negara telah hadir dalam melakukan penyelamatan dan proses penegakan hukum.

Baca juga: Polri: Korban TPPO Myanmar Dipulangkan 23 Mei

Judha mengatakan perlu adanya langkah pencegahan agar kasus TPPO tidak terus terjadi. Salah satunya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan pekerjaan ke luar negeri yang disampaikan melalui sosial media.

"Kemudian dijanjikan gaji tinggi, tidak diminta kualifikasi khusus, berangkat tidak menggunakan visa kerja, melainkan melalui bebas visa sesama negara ASEAN," jelas Judha.

Baca juga: Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing Bergaji Rp15 Juta

Bareskrim Polri bersama KBRI Thailand dan KBRI Manila berhasil menyelamatkan 25 korban kasus dugaan TPPO ke Myanmar. Kemlu mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri.

Ke-25 korban kini berada di KBRI Thailand. Mereka diberangkatkan ke Indonesia setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan. Tepatnya, pada 23 Mei 2023.

Ada dua tersangka dalam kasus ini. Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya merekrut 16 korban. Kemudian, 9 korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER. Namun, ER belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti.

Andri dan Anita telah ditahan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat