visitaaponce.com

5 Hasil Pemeriksaan LHKPN Pejabat Diproses Hukum, KPK Strategi Baru

5 Hasil Pemeriksaan LHKPN Pejabat Diproses Hukum, KPK: Strategi Baru
Pemeriksaan LHKPN yang berujung proses hukum menjadi strategi baru KPK dalam penindakan.(MI/Adam Dwi)

SEBANYAK lima hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu disebut sebagai strategi baru.

"Ini hal baru, strategi baru yang KPK lakukan dari pemeriksaan LHKPN dilimpahkan pada proses penindakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/5).

Ali menjelaskan pihaknya serius menindak pejabat yang LHKPN-nya dinilai janggal. Proses hukum ini dinilai sebagai terobosan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Bea Cukai Makassar Dicopot

"Kan beberapa sudah naik dari proses LHKPN ke penyelidikan. Jadi ketika pada proses lidik artinya maka ini sebuah kemajuan," ucap Ali.

Pemeriksaan LHKPN juga disebut sebagai penyinkronan aset dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan pejabat. Aset maupun uang panas yang tidak dilaporkan itu pasti terdeteksi jika sudah didalami.

Baca juga: Periksa Sang Adik, KPK Usut Asal Usul Aset Mewah Rafael Alun

"Ini dari pemeriksaan LHKPN dari pencegahan dilakukan riksa klarifikasi, ditemukan data tidak sinkron, dan itu diduga dari hasil gratifikasi tidak dilaporkan dalam LHKPN, baru kemudian dilanjutkan pada proses penindakan," ujar Ali.

KPK menegaskan serius menindaklanjuti klarifikasi LHKPN. Total, ada lima pemeriksaan aset pejabat yang kini diproses divisi penindakan Lembaga Antikorupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lima pejabat itu yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat