Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut
![Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/5c6a4fbc00d3fd951e6c6e0445816005.jpg)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang final dan mengikat sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaanya. Hal ini direspon oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam menjawab keterangan juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya.
"Keterangan jubir MK bukanlah keterangan yang mengikat pada suatu putusan karena yang jadi rujukan isi putusan. Dalam keterangannya paragraf 317 halaman 117 dengan mempertimbangkan jabatan yang berakhir 2023. Jika merujuk pada paragraf itu tidak ada ketegasan bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, hanya menegaskan segera pentingnya untuk memutus," ujarnya, Jumat (26/5).
Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
Dalam pertimbangan tersebut juga tidak ada atau tanpa ada pertimbangan tegas pimpinan KPK periode ini berubah masa jabatannya menjadi lima tahun. Sehingga tidak bisa secara serta merta melakukan menafsirkan seperti itu karena putusan MK tidak berlaku surut.
Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs
"Jadi baru berlaku sejak putusan dibacakan artinya ketika pimpinan KPK dipilih 3,5 tahun lalu maka saat itu yang berlaku empat tahun. Karena putusan ini diputuskan di tengah maka mestinya tidak berlaku surut. Kalau pun mau diberlakukan dalam satu UU maka bentuknya dalam peraturan peralihan," ungkapnya.
Menurutnya jika putusan ini dilihat dengan cara pandangan perubahan norma UU baru maka ketentukan perubahan baru harus dibuat dalam peraturan peralihan.
"Tidak ada pertimbangan dengan tegas ini berlaku pada periode ini"
Tobas menilai saat MK mengubah norma maka ketika mengeluarkan putusan dan akan diberlakukan saat ini, maka harus ditegaskan pembuatannya dalam pertimbangan atau amar putusan.
Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
"Peran MK tidak dimaksudkan sebagai positive legislator yakni tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang. Karena itulah jikapun model Putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru," tegasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masa Pendaftaran masih Panjang
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
KPK Minta Penyidik Perkuat Pencarian Buronan Harun Masiku dalam Kasus Suap PAW
IM57+ Institute: Pergantian Kepemimpinan KPK Kunci Penangkapan Harun Masiku
Bantah Janji Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pimpinan KPK: Saya Bilang Semoga
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Defisit Diperkirakan Melebar, Banggar DPR RI Minta Pemerintah Hati-Hati Kelola APBN
Kuota KPR Subsidi Diprediksi bakal Habis pada Agustus
Defisit APBN 2024 Diperkirakan Lampaui Target
Edukasi Masyarakat terkait TB secara Masif Harus Segera Dilakukan
Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi
Pemerintah Diminta Adil dalam Mendukung Perguruan Tinggi
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap