visitaaponce.com

Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut

Anggota Komisi III DPR Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK tidak Berlaku Surut
Anggota Komisi III Taufik Basari(MI / M Irfan)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memang final dan mengikat sekaligus menjadi rujukan dalam pelaksanaanya. Hal ini direspon oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam menjawab keterangan juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya.

"Keterangan jubir MK bukanlah keterangan yang mengikat pada suatu putusan karena yang jadi rujukan isi putusan. Dalam keterangannya paragraf 317 halaman 117 dengan mempertimbangkan jabatan yang berakhir 2023. Jika merujuk pada paragraf itu tidak ada ketegasan bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, hanya menegaskan segera pentingnya untuk memutus," ujarnya, Jumat (26/5).

Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Dalam pertimbangan tersebut juga tidak ada atau tanpa ada pertimbangan tegas pimpinan KPK periode ini berubah masa jabatannya menjadi lima tahun. Sehingga tidak bisa secara serta merta melakukan menafsirkan seperti itu karena putusan MK tidak berlaku surut.

Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs

"Jadi baru berlaku sejak putusan dibacakan artinya ketika pimpinan KPK dipilih 3,5 tahun lalu maka saat itu yang berlaku empat tahun. Karena putusan ini diputuskan di tengah maka mestinya tidak berlaku surut. Kalau pun mau diberlakukan dalam satu UU maka bentuknya dalam peraturan peralihan," ungkapnya.

Menurutnya jika putusan ini dilihat dengan cara pandangan perubahan norma UU baru maka ketentukan perubahan baru harus dibuat dalam peraturan peralihan.

"Tidak ada pertimbangan dengan tegas ini berlaku pada periode ini"

Tobas menilai saat MK mengubah norma maka ketika mengeluarkan putusan dan akan diberlakukan saat ini, maka harus ditegaskan pembuatannya dalam pertimbangan atau amar putusan.

Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.

"Peran MK tidak dimaksudkan sebagai positive legislator yakni tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang. Karena itulah jikapun model Putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat maka harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru," tegasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat