visitaaponce.com

Jokowi Dikabarkan Segera Teken Keppres Perubahan Masa Jabatan Firli Cs

Jokowi Dikabarkan Segera Teken Keppres Perubahan Masa Jabatan Firli Cs 
Presiden Jokowi mengahadiri forum G7 di Jepang(AFP)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menyetujui perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres). Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs diperpanjang menjadi lima tahun setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca juga : Novel Baswedan Nilai Perpanjangan Masa Jabatan KPK Kemenangan Bagi Koruptor

Pimpinan KPK era Firli cs dilantik pada Desember 2019. Mereka memakai dasar hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya berakhir tahun ini.

Putusan MK tersebut, kata Edward, sudah memberikan kepastian. Bahwa, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun boleh berlaku saat ini dan tidak harus periode berikutnya.

Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs

"Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian. Sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," jelas Edward.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat