visitaaponce.com

Polri Penipu Tiket Coldplay Dikenakan KUHP dan UU ITE

Polri: Penipu Tiket Coldplay Dikenakan KUHP dan UU ITE
Band Coldplay.(AP)

POLRI menyatakan selain akan dijerat dengan pasal di KUHP, pelaku penipuan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU ITE lantaran transaksi itu dilakukan di dunia maya.

"Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan Juncto pasal 28 UU ITE. Jadi, selain Pasal KUHP juga diterapkan UU ITE," kata Ramadhan saat dikonfirmasi (27/5).

Baca juga: Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Minta Warga +62 Cerdas Bertransaksi di Medsos

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan walaupun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan tiket Coldplay.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan tiket Coldplay. Penetapan tersangka tersebut terjadi pada (22/5) lalu.

Adapun dua pelaku berinisial ABF, Laki-laki, 22 tahun, dan W, Perempuan, umur 24 tahun. Mereka ditangkap di di Jalan Menur 1 Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Loket.com akan Diperiksa Bareskrim Terkait Penjualan Tiket Coldplay

"Saat ini, Masih terus berjalan proses penyidikan," kata Truno saat dikonfirmasi (27/5).

Terhadap para pelaku, lanjut Truno, pihaknya menetapkan tersangka dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut Truno.

Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay. Laporan itu, berada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.

Sedangkan pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya laporan polisi dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Mei 2023.

Coldplay resmi mengumumkan menggelar konser di Glora Bung Karno, Jakarta, Indonesia, pada 15 November mendatang. Kedatangan band asal Inggris itu sebagai rangkaian Music Of The Spheres World Tour yang memecahkan rekor.

“Halo, apa kabar yang di Indonesia. Kami sangat senang, untuk mengumumkan konser pertama kami di negara anda yang indah,” ujar vokalis Coldplay Chris Martin, dilansir dari sosial media pkentertainment.id sebagai promotor, dikutip Selasa (09/05).

"Kami akan berada di Indonesia-di Jakarta pada 15 November. Kami berharap dapat bertemu denganmu nantinya disana. Terima kasih,” lanjutnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat