visitaaponce.com

Loket.com akan Diperiksa Bareskrim Terkait Penjualan Tiket Coldplay

Loket.com akan Diperiksa Bareskrim Terkait Penjualan Tiket Coldplay
Tabel penjualan tiket konser Coldplay Jakarta.(Istimewa)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa pihak Loket.com dalam penyelidikan kasus penipuan tiket konser Coldplay. Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.

"Kemudian penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan. Jadi, ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (25/5).

Ramadhan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan. Dia hanya menyebut direncanakan minggu depan. Selain itu, penyidik siber juga akan memeriksa dua saksi promotor acara dari PK Entertainment pada Senin, (29/5). Kedua saksi akan ditanya soal perizinan.

Baca juga: Selama 4 Jam, Polisi Cecar Promotor Konser Coldplay Dengan 21 Pertanyaan

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua saksi dari PK Entertainment. Keduanya inisial TH dan HS. Mereka dicecar 21 pertanyaan pada Rabu malam, 24 Mei 2023 pukul 20.00-24.00 WIB.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Pengacara Korban Penipuan Tiket Coldplay Optimistis Uang Kembali

Promotor Diperiksa

Untuk diketahui, promotor konser Coldplay di Jakarta yaitu Third Eye Management dan PK Entertainment juga telah diperiksa polisi. Promotor diperiksa karena banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan penjualan tiket konser yang akan digelar di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 itu.

Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket ini. Ada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak 7 korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.

Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat