visitaaponce.com

Pengacara Korban Penipuan Tiket Coldplay Optimistis Uang Kembali

Pengacara Korban Penipuan Tiket Coldplay Optimistis Uang Kembali
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Muhamad Zainul Arifin, pengacara 65 korban penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay optimistis para kliennya bisa menerima uang kembali. Optimisme tersebut didasarkan pada pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah, salah satu undang-undang yang dikenakan dalam kasus ini adalah terkait TPPU, yang mana TPPU ini memiliki kemungkinan besar dikembalikan uangnya berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah," kata Zainul saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Zainul juga meyakini jumlah korban akan terus bertambah. Hingga saat ini, ada 65 korban yang melapor dengan total kerugian Rp227 juta.

Baca juga: Polisi Periksa Tujuh Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Orang yang uangnya dinyatakan dapat dikembalikan adalah orang yang melakukan upaya hukum dan dikatakan sebagai korban seseorang itu melakukan upaya hukum dan melakukan laporan polisi di instansi kepolisian," ujar Zainul.

Zainul berharap korban tidak takut melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri atau kantor kepolisian lainnya. Apalagi, kata dia, pekan depan dia akan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon terkait hal restitusi bagi para korban dengan adanya ganti rugi.

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru pada Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Ini kemungkinan besar bisa dilakukan. Maka, penting untuk menelusuri nomor rekening dan domisili para pelaku ini. Kalau diketahui ternyata domisili para pelaku ini memiliki uang yang dicuci dengan barang bergerak atau tidak bergerak, itu bisa disita dan dikembalikan ke korban," ungkap Zainul.

Hal ini diharapkan dapat memotivasi korban lainnya untuk berbondong-bondong membuat laporan polisi. Korban penipuan tiket Coldplay ini diyakini masih banyak di luar sana.

Bareskrim Polri memeriksa tujuh korban mendalami dugaan penipuan yang dialami pada Selasa, 23 Mei 2023. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.

Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat