Pengacara Korban Penipuan Tiket Coldplay Optimistis Uang Kembali
![Pengacara Korban Penipuan Tiket Coldplay Optimistis Uang Kembali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/88ac448ab6893d3e1c9fe2bdc00228ea.jpg)
Muhamad Zainul Arifin, pengacara 65 korban penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay optimistis para kliennya bisa menerima uang kembali. Optimisme tersebut didasarkan pada pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah, salah satu undang-undang yang dikenakan dalam kasus ini adalah terkait TPPU, yang mana TPPU ini memiliki kemungkinan besar dikembalikan uangnya berdasarkan keputusan pengadilan yang inkrah," kata Zainul saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Zainul juga meyakini jumlah korban akan terus bertambah. Hingga saat ini, ada 65 korban yang melapor dengan total kerugian Rp227 juta.
Baca juga: Polisi Periksa Tujuh Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay
"Orang yang uangnya dinyatakan dapat dikembalikan adalah orang yang melakukan upaya hukum dan dikatakan sebagai korban seseorang itu melakukan upaya hukum dan melakukan laporan polisi di instansi kepolisian," ujar Zainul.
Zainul berharap korban tidak takut melakukan upaya hukum ke Bareskrim Polri atau kantor kepolisian lainnya. Apalagi, kata dia, pekan depan dia akan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon terkait hal restitusi bagi para korban dengan adanya ganti rugi.
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru pada Kasus Penipuan Tiket Coldplay
"Ini kemungkinan besar bisa dilakukan. Maka, penting untuk menelusuri nomor rekening dan domisili para pelaku ini. Kalau diketahui ternyata domisili para pelaku ini memiliki uang yang dicuci dengan barang bergerak atau tidak bergerak, itu bisa disita dan dikembalikan ke korban," ungkap Zainul.
Hal ini diharapkan dapat memotivasi korban lainnya untuk berbondong-bondong membuat laporan polisi. Korban penipuan tiket Coldplay ini diyakini masih banyak di luar sana.
Bareskrim Polri memeriksa tujuh korban mendalami dugaan penipuan yang dialami pada Selasa, 23 Mei 2023. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-11)
Terkini Lainnya
Konser Coldplay di Jakarta Bikin RI Cuan Rp1 Triliun
Tersangka Ghisca Debora Raup Cuan Rp5,1 M Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay
22 Fakta Band Coldplay yang Kamu Perlu Tahu
Siap War Tiket Konser Coldplay di Jakarta? Ini Deretan Seleb yang Bakal Jadi Sainganmu
War Tiket Coldplay, Ini Cara Beli Tiket Konser di Jakarta
25 Lagu Terbaik Coldplay Kemungkinan Dibawakan Saat Konser
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar
Pecah Rekor, MRT Jakarta Angkut 163 Ribu Penumpang Saat Konser Coldplay
Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Minta Warga +62 Cerdas Bertransaksi di Medsos
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap