Polisi Periksa Tujuh Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay
![Polisi Periksa Tujuh Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/59cdcb4dede0c24c43f88ec6a4887e9d.jpg)
Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang korban kasus dugaan penipuan tiket konser grup musik asal Inggris, Coldplay. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) pekan lalu.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami terus bertambah. Awalnya 14 orang, kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian semula Rp32 juta saat ini menjadi Rp183 juta," kata Zainul.
Baca juga: Sandiaga Sayangkan Maraknya Penipuan Tiket Coldplay
Selain itu, agenda pemeriksaan dilakukan untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban penipuan.
"Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang," ujarnya.
Baca juga: Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter Banyak Pengikut hingga Rekening
Salah satu korban, Arif, menceritakan kronologi dirinya membeli tiket Coldplay senilai Rp4 juta untuk dua tiket secara online melalui akun media sosial.
Arif mengaku terpaksa membeli tiket secara tidak resmi karena gagal mendapatkan saat periode penjualan resmi dibuka.
“Pertamanya itu saya tidak dapat tiket dari tempat resminya, jadi saya coba jastip di twitter. Saat itu pelaku sangat meyakinkan kalau dia ini menjual tiket, tetapi nyatanya dia itu penipu. Dalam waktu dua hari, sudah tidak bisa dikontak,” paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri berinisial ABF dan W terkait kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Kedua tersangka ABG dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkini Lainnya
Konser Coldplay di Jakarta Bikin RI Cuan Rp1 Triliun
Tersangka Ghisca Debora Raup Cuan Rp5,1 M Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay
22 Fakta Band Coldplay yang Kamu Perlu Tahu
Siap War Tiket Konser Coldplay di Jakarta? Ini Deretan Seleb yang Bakal Jadi Sainganmu
War Tiket Coldplay, Ini Cara Beli Tiket Konser di Jakarta
25 Lagu Terbaik Coldplay Kemungkinan Dibawakan Saat Konser
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Pelaku Penipuan dengan Modus Like Video Youtube Kirim 15 Rekening ke Kamboja Melalui Ekspedisi
Rugi hingga Ratusan Miliar, 800 WNI Menjadi Korban Penipuan Online WN Tiongkok
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap