visitaaponce.com

Polisi Periksa Tujuh Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Polisi Periksa Tujuh Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang korban kasus dugaan penipuan tiket konser grup musik asal Inggris, Coldplay. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) pekan lalu.

"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami terus bertambah. Awalnya 14 orang, kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian semula Rp32 juta saat ini menjadi Rp183 juta," kata Zainul.

Baca juga: Sandiaga Sayangkan Maraknya Penipuan Tiket Coldplay

Selain itu, agenda pemeriksaan dilakukan untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban penipuan.

"Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang," ujarnya.

Baca juga: Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter Banyak Pengikut hingga Rekening

Salah satu korban, Arif, menceritakan kronologi dirinya membeli tiket Coldplay senilai Rp4 juta untuk dua tiket secara online melalui akun media sosial.

Arif mengaku terpaksa membeli tiket secara tidak resmi karena gagal mendapatkan saat periode penjualan resmi dibuka.

“Pertamanya itu saya tidak dapat tiket dari tempat resminya, jadi saya coba jastip di twitter. Saat itu pelaku sangat meyakinkan kalau dia ini menjual tiket, tetapi nyatanya dia itu penipu. Dalam waktu dua hari, sudah tidak bisa dikontak,” paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri berinisial ABF dan W terkait kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Kedua tersangka ABG dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat