visitaaponce.com

Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Beli Akun Twitter Banyak Pengikut hingga Rekening

Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter Banyak Pengikut hingga Rekening
Polisi menangkap pasutri berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket Coldplay(MGN/Siti Yona Hukmana )

POLDA Metro Jaya menangkap menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Kedua pelaku menggunakan sejumlah modus agar para korban tertarik untuk membeli tiket konser grup band asal Inggris itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan modus pertama terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya. Sehingga, menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Baca juga: Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Hingga Rp257 Juta

Kemudian, para korban digabungkan dalam WhatsApp group. Para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda serius membeli tiket.

Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya. Lalu, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.

Baca juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Pancing Korban Pakai Tiket Asli

"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan para korban didata oleh pelaku. Padahal, itu hanya upaya agar meyakinkan korban.

Kedua tersangka ABG dan W telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat