Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Hingga Rp257 Juta
![Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Hingga Rp257 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/c24d39707bfd8e9bd713989a3dee39c5.jpg)
POLDA Metro Jaya menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay. Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.
"Tersangka ini suami istri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (22/5).
Auliansyah mengatakan ABF dan W ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.
Baca juga : Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Berencana Jual dengan Harga Dua Kali Lipat
Kedua tersangka melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.
Baca juga : Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap
"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," ujar Aulia.
Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.
Aulia menambahkan, selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.
"Beli rekening seharga Rp400 ribu," jelas Aulia.
ABF dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)
Terkini Lainnya
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023
Jastiper Lihat Celah Bawah Tangan
Implementasi Permendag 36/2023 Selamatkan Industri Kecil Menengah
Era Jastiper di Tanah Abang
Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Tom Cruise, Gillian Anderson, dan Simon Pegg Hadiri Pertunjukan Coldplay di Glastonbury Festival 2024
Michael J. Fox Tampil Bersama Coldplay di Glastonbury 2024
Coldplay Umumkan Album Baru "Moon Music" dan Single Pertama "feelslikeimfallinginlove"
Coldplay Hentikan Konser Setelah Insiden Pria dengan Bendera Israel Jatuh
Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar
Pecah Rekor, MRT Jakarta Angkut 163 Ribu Penumpang Saat Konser Coldplay
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap