visitaaponce.com

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Hingga Rp257 Juta

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Hingga Rp257 Juta
Polisi menangkap pasutri berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket Coldpla(MGN / Siti Yona Hukmana)

POLDA Metro Jaya menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay. Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.

"Tersangka ini suami istri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (22/5). 

Auliansyah mengatakan ABF dan W ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.

Baca juga : Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Berencana Jual dengan Harga Dua Kali Lipat

Kedua tersangka melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.

Baca juga : Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," ujar Aulia.

Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.

"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.

Aulia menambahkan, selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.

"Beli rekening seharga Rp400 ribu," jelas Aulia.

ABF dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat