visitaaponce.com

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap
Poster konser coldplay di Jakarta(Instagram pkentertainment.id )

POLDA Metro Jaya mengamankan dua pelaku penipuan tiket konser grup musik asal Inggris, Coldplay yang rencananya akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023.

"Ditreskrimsus Subdit Siber mengungkap terjadinya penipuan oleh pelaku yang mana objeknya adalah masyarakat yang ingin membeli tiket konser Coldplay," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (22/5).

Auliansyah mengatakan terdapat setidaknya 60 korban dari aksi penipuan tersebut. Akan tetapi, pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay tersebut berdasarkan satu laporan polisi dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Mei 2023.

Baca juga: Promotor Penyelenggaran Dicurigai Terlibat Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Kemudian kami dari Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan perkembangan dari hasil penyelidikan itu kami telah mengamankan dua orang," sebut Auliansyah.

Adapun dua pelaku berinisial ABF, Laki-laki, 22 tahun, dan W, Perempuan, umur 24 tahun. Mereka ditangkap di Jalan Menur 1 Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Usut Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polri AKan Panggil Penyelenggara

"Mereka suami istri, statusnya suami istri," tutur Auliansyah.

Para pelaku penipuan, lanjut Auliansyah, awalnya dengan membeli akun media sosial twitter @findtrove_id. Mereka membeli akun twitter untuk penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.

"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata dia.

Selanjutnya, pelaku pun jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu. Kemudian setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar, harga tiket ditambah biaya jastip.

Auliansyah melanjutkan, pelaku menggunakan testimoni atau komentar fiktif untuk menjaring para korban. Pelaku, juga mengunggah satu tiket resmi untuk meyakinkan para korban.

"Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," kata dia.

"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," imbuhnya.

Turut diamankan dalam pengungkapan tersebut ialah barang bukti berupa satu akun Twitter @findtrove_id, satu buah Handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone Iphone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse dan satu buah keyboard. Selanjutnya, ada kartu ATM, akun dompet digital, dan dua buah sim card. 

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat