visitaaponce.com

Promotor Penyelenggaran Dicurigai Terlibat Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay

Promotor Penyelenggaran Dicurigai Terlibat Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay
Kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay Zainul Arifin(MGN/Siti Yona Hukmana)

SEBANYAK 14 orang menjadi korban kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay. Pelaku dicurigai orang dalam atau penyelenggara.

"Jadi, kita menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik war dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," kata kuasa hukum korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5)

Zainul menduga promotor tiket melimpahkan penjualan tiket kepada agen. Kemudian, para agen memblokir link war tiket setelah tiket ludes terjual.

Baca juga : Polisi Pastikan Kawal Unjuk Rasa Tolak Konser Coldplay di GBK

"Sehingga, masyarakat kesulitan untuk mengakses tiket dan mencari jalan lain dengan cara mengakses media sosial," ujar Zainul.

Menurut dia, para korban mencari jalan lain dengan mengakses media sosial yang menawarkan penjualan tiket Coldplay. Ternyata di sosial media itu ada percakapan yang berlanjut hingga grup aplikasi WhatsApp.

Baca juga : Pengamanan Konser Coldplay Kedepankan Keselamatan Publik

"Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung padahal mereka adalah bagian dari sindikat," beber Zainul.

Zainul mengatakan, Bareskrim Polri harus menelusuri pola-pola seperti itu. Supaya, kata dia, kasus tindak pidana penipuan itu bisa terang benderang.

Ke-14 korban disebut mengalami kerugian hampir Rp30 juta. Ada lima terlapor dalam kasus ini yang belum disebutkan identitasnya. Kelima terlapor adalah orang-orang yang nama dan nomor rekeningnya terdapat dalam chat WhatsApp Group.

Laporan 14 korban penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat