visitaaponce.com

Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Berencana Jual dengan Harga Dua Kali Lipat

Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Berencana Jual dengan Harga Dua Kali Lipat
Perburuan tiker konser Coldplay di Jakarta.(MI/Ramdani)

KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko, mengatakan para pelaku penipuan tiket konser Coldplay akan menjual dengan harga dua kali lipat dari harga yang ditentukan. Adapun dua pelaku dalam kasus tersebut berinisial ABF, Laki-laki, 22 tahun, dan W, Perempuan, umur 24 tahun. Mereka ditangkap di di Jalan Menur 1 Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

"Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif," kata Truno, (22/5).

Disisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa ke dua pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi penipuan.

Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Kendati demikian, Auliansyah mengatakan bahwa kedua pelaku itu sudah mempersiapkan aksi penipuan dengan cara membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak pengikut. Mereka membeli akun Twitter tersebut dengan harga Rp750 ribu.

"yang bersangkutan melakukan hal ini dengan adanya persiapan, dengan adanya persiapan. yaitu satu, mereka telah melihat Twitter yang banyak followernya, mereka beli," sebut Auliansyah.

Baca juga: Promotor Penyelenggaran Dicurigai Terlibat Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay

Lewat akun Twitter @Fintrove_id tersebut, lanjut Auliansyah, pelaku berkoar bahwa mereka telah berhasil menjalankan jasa titip (jastip) senjumlah tiket konser lainnya. Hal itu dilakukan untuk menarik minat korban menggunakan jastip mereka.

Selanjutnya, Auliansyah juga menerangkan pelaku penipuan juga membeli akun bank untuk menampung uang dari para korban. Selanjutnya pelaku baru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi.

"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. 'ada yang mau beli rekening saya nggak' dan dia membeli rekening Itu seharga Rp400 ribu," terang Auliansyah.

Auliansyah menambahkan, untuk alasan mereka melakukan aksi penipuan tersebut dengan motif ekonomi. Dari hasil penipuan tersebut, dikatakan Auliansyah, korban meraup ratusan juta rupiah.

"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," terangnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat