visitaaponce.com

Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Hasilnya Untuk Pemerintah Baru 2024

Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Hasilnya Untuk Pemerintah Baru 2024
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. (MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. 

"Waktu ada hakim agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu Presiden (Joko Widodo) meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).

Mahfud menjelaskan tim ini tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret, karena merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim ini nantinya akan merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan diteruskan di pemerintahan selanjutnya pada 2024.

Baca juga: Monopoli Proyek di Daerah jadi Modus Utama Korupsi

Ia membeberkan salah satu kebijakan hukum yang akan dihasilkan oleh tim tersebut seperti model reformasi hukum pertanahan. Pasalnya, banyak masyarakat yang resah terhadap keberadaan mafia tanah. 

"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," jelasnya.

Baca juga: Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-Undang

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. 

Berikut daftar susunan tim tersebut:

Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Polhukam

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Kelompok Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

  • Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
  • Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemeko Polhukam
  • Anggota: Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Antar Lembaga), Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

  • Ketua : Hariadi Kartodihardjo.
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  • Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya), Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  • Ketua: Yunus Husein
  • Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
  • Anggota: Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti dan Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

  • Ketua: Susi Dwi Harijanti
  • Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi MatericHukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.
  • Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru )Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat