Jimly Asshiddiqie Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah Berjalan
![Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah Berjalan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e4704f76777b43bece2463381bb4ed1b.jpg)
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie mengatakan sistem pemilu 2024 tidak perlu diubah. Melihat aturan pemilu sudah ada, peraturan pelaksana KPU sudah terbit, dan tahapan pemilu yang sudah berjalan, salah satunya penetapan peserta pemilu.
Melihat rekam jejak perubahan sistem pemilu yang dilakukan MK pada tahun 2009 menjadi proporsional terbuka, Jimly menilai hal tersebut kurang tepat. Pasalnya, perubahan sistem pemilu baru dilakukan 7 hari jelang pemungutan suara.
Anggota DPD RI DKI Jakarta ini meminta agar kedepannya dalam pengambilan putusan harus melihat pemilu sebagai satu kesatuan proses tahapan. Apabila tahapan pemilu sudah berjalan maka tidak boleh ada perubahan sistem pemilu.
Baca juga: Jimly Himbau untuk Tidak Percaya Rumor Sistem Pemilu Tertutup Sampai Ada Putusan MK
"Kalaupun akan ada perubahan ketentuan undang-undang, berlakunya untuk pemilu berikutnya bukan untuk pemilu yang (prosesnya) sudah berjalan," jelas Jimly saat wawancara via daring, Senin (29/5).
Putusan penggunaan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 dikarenakan tidak adanya mekanisme demokrasi internal. Tolok ukur yang dipakai saat itu ialah penentuan calon legislatif di 2004 yang ditentukan secara sepihak oleh ketua umum partai.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Makanya diputuskan harus dibuat proporsional terbuka. Maksudnya terbuka itu pemilih memilih calonnya (caleg). Jadi, yang suaranya banyak itu yang menang," tuturnya.
Merujuk kepada undang-undang dasar (UUD), tambah Jimly, menegaskan peserta pemilu itu partai politik, maka kewenangan menentukan siapa caleg yang akan duduk di DPR sepenuhnya urusan partai. Hal ini baik untuk menekan biaya pemilu yang terlampau mahal, tetapi beresiko menurunkan kualitas demokrasi.
Ia mengusulkan apabila akan kembali ke sistem proporsional tertutup harus ada kajian yang komprehensif agar terjadi demokrasi internal di partai politik. Sehingga diharapkan pemilihan anggota legislatif bukan sekedar kemauan ketua umum, tapi berdasarkan pemilihan internal di dalam partai politik.
"Harus ada modernisasi dan demokratisasi pelembagaan politik partai," ucap Jimly. (Z-3)
Terkini Lainnya
Jimly Asshiddiqie Minta KPU Hormati Putusan MK
Jimly Asshiddiqie Nilai Pemilu 2024 Tidak Separah 2019
Jimly Asshiddiqie Bersyukur Parpol-Parpol Beri Ucapan Selamat ke Prabowo
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi
Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Yuk Ketahui Perjalanan Perubahan Sistem Pemilu 2004
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap