Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima
![Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/e526e15a0d84fa1ee3756fe3466b2173.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024, besok (22/4). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan tersebut. Jimly meyakini para hakim konstitusi akan adil dalam menjatuhkan putusan.
"Apapun substansi putusan MK, marilah kita semua menerimanya apa adanya, karena semua sudah didengar dan selanjutnya kita percayakan kepada para hakim yang tahu apa hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan," ujar Jimly ketika dihubungi, Minggu (21/4).
Sebagai bangsa yang demokratis, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan. Oleh karena tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi putusan MK atas sengketa pemilu presiden (pilpres) nanti.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
"Dalam membangun negara hukum yang demokratis, kita harus membangun tradisi untuk menghormati putusan pengadilan apa adanya sebagai kebenaran yang sejati dan keadilan untuk semua," tutur Jimly.
Seperti diberitakan, delapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Sengketa PHPU pemilihan presiden 2024 dimohonkan oleh Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mendalilkan bahwa dalam pemilihan presiden 2024 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Para pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah telah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk juga meminta keterangan pihak terkait juga sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). (Z-11)
Terkini Lainnya
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK karena Izin Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pileg
Disentil Hakim MK, KPU Jelaskan Alasan Absen Sidang Sengketa Pileg
Elite dan Masyarakat Diminta Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Potensi Ditolak atau Dikabulkan Sama Besar
New York Times Sebut Joe Biden Perlu Mundur dari Pemilu AS 2024
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Pengamat : Pencalonan Anies di Pilgub DKI Berkaitan dengan Pilpres 2029
Tingginya Partisipasi Pemilih tidak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi
Menafsir Politik sebagai Muamalah Duniawiah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap