visitaaponce.com

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Apapun Putusan MK, Marilah Kita Terima
Ilustrasi(MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024, besok (22/4). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan tersebut. Jimly meyakini para hakim konstitusi akan adil dalam menjatuhkan putusan.

"Apapun substansi putusan MK, marilah kita semua menerimanya apa adanya, karena semua sudah didengar dan selanjutnya kita percayakan kepada para hakim yang tahu apa hukum dan keadilan yang paling tepat untuk diputuskan," ujar Jimly ketika dihubungi, Minggu (21/4).

Sebagai bangsa yang demokratis, masyarakat harus menghormati putusan pengadilan. Oleh karena tidak perlu ada kegaduhan dalam menyikapi putusan MK atas sengketa pemilu presiden (pilpres) nanti.

Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender

"Dalam membangun negara hukum yang demokratis, kita harus membangun tradisi untuk menghormati putusan pengadilan apa adanya sebagai kebenaran yang sejati dan keadilan untuk semua," tutur Jimly.

Seperti diberitakan, delapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Sengketa PHPU pemilihan presiden 2024 dimohonkan oleh Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa dalam pemilihan presiden 2024 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Para pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahkamah telah mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk juga meminta keterangan pihak terkait juga sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat