visitaaponce.com

Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penyelesaian sengketa pilpres di MK tetap 14 hari kalender.

“Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai jangka waktu memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu pilpres dan wapres tetap 14 hari kerja,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Gugatan ini diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru. Herifuddin menuturkan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara pilpres sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Baca juga : Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut

Herifuddin menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK, Anwar mengakui bahwa waktu memutus perkara penyelesaian sengketa pilpres memang terbatas.

Namun, Anwar menegaskan pihaknya tidak mungkin mengganti jadwal dari desain sistem pemilu, karena dapat membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua. “Kalau ada dua putaran, terbuka kemungkinan adanya pemohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud,” tuturnya.

Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres

Hal itu berarti, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama dari yang ditentukan seperti batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai presiden dan wapres sebagaimana dimaktub dalam norma pasal 9 UUD 1945.

Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam memerika, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana dalil pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres.

“Menyatakan frasa 3x24 jam sejak dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 24 tahun 2003 tentang MK lembaran negara RI nomor 4316 bertententangan dengan UUD,” ungkap Anwar. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat