Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak mengubah jangka waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Penyelesaian sengketa pilpres di MK tetap 14 hari kalender.
“Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai jangka waktu memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu pilpres dan wapres tetap 14 hari kerja,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Gugatan ini diajukan Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru. Herifuddin menuturkan waktu 30 hari kerja dipandang dapat menjadi waktu terbaik dalam menyelesaikan perkara pilpres sebagaimana penyelesaian perkara PHPU pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Baca juga : Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut
Herifuddin menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK, Anwar mengakui bahwa waktu memutus perkara penyelesaian sengketa pilpres memang terbatas.
Namun, Anwar menegaskan pihaknya tidak mungkin mengganti jadwal dari desain sistem pemilu, karena dapat membuka kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua. “Kalau ada dua putaran, terbuka kemungkinan adanya pemohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu setiap putaran dimaksud,” tuturnya.
Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres
Hal itu berarti, menambah atau memperpanjang jangka waktu lebih lama dari yang ditentukan seperti batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai presiden dan wapres sebagaimana dimaktub dalam norma pasal 9 UUD 1945.
Selain itu, menambah atau memperpanjang jangka waktu dalam memerika, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana dalil pemohon adalah tidak sejalan dengan prinsip peradilan cepat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres.
“Menyatakan frasa 3x24 jam sejak dalam Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 24 tahun 2003 tentang MK lembaran negara RI nomor 4316 bertententangan dengan UUD,” ungkap Anwar. (Z-4)
Terkini Lainnya
Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Pimpinan KPK Jadi 40 Tahun
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
UU TNI Masuk Prolegnas, 7 Prajurit TNI Tarik Permohonan Uji Batas Usia Pensiun
Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres Kembali Diuji ke MK
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap