Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut
![Permohonan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/8cb28389852c2e65fcc1bd91647c6d26.jpg)
PEMOHON pengujian batas usia minimal Capres-Cawapres Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penarikan permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu dilakukan lantaran argumentasi Pemohon masih kurang setelah mendengar nasihat Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya.
“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di MK, Selasa (26/9).
Baca juga : Mahfud MD: MK Sebaiknya Tidak Terlalu Lama Memutus Gugatan Batas Usia Minimal Capres
Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. “Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.
“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya?,” lanjut Saldi.
“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia” kata Marson Lumbanbatu.
Baca juga : Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Gerbang Masuk Anak Muda
Dengan demikian, sambung Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.
Sebagai tambahan informasi, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam UU Pemilu kembali diuji di MK. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9) dan dilanjutkan hari ini.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun'," ujar Pemohon.
Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.
Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 tahun'.(Z-4)
Terkini Lainnya
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap