Partai Politik Diminta Berbenah Setelah MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup
![Partai Politik Diminta Berbenah Setelah MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/c0a884ab973d64a160c61fc34a6a26b8.jpg)
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meminta partai politik berbenah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu legislatif proporsional terbuka. Menurutnya, partai harus menerapkan demokrasi internal yang baik dalam proses kaderisasi dan praktik politik antikorupsi.
Itu disebabkan karena sebenarnya sistem pemilu adalah hilir. Sedangkan hulunya terletak pada kualitas dan komitmen demokrasi partai politik. "Selama parpol tidak berbenah, maka apa pun pilihan sistem pemilunya tetap akan ada dampak buruk yang terjadi," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Di samping itu, ia juga menekankan penegakan hukum atas praktik politik uang atau korupsi politik harus menjadi komitmen serius oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, aparat penegak hukum, dan elemen negara lainnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini
Titi sendiri menyebut bahwa putusan MK atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab, proses sidang, fakta, keterangan ahli yang terungkap selama persidangan tidak mengatur khusus soal sistem pemilu. Polemik yang membayangi MK dalam memutus perkara itu, lanjutnya, dinilai karena faktor politis.
"Riuh rendah perdebatan lebih karena spekulasi dan kontroversi politik yang menyertai akibat adanya kepentingan politik yang beragam di antara partai-partai juga dipicu oleh komentar Ketua KPU," tandas Titi.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka
Pemohon uji materi tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh permohonan pemohon.
Terkini Lainnya
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
JPPR: Perubahan Sistem Pemilu Berpotensi Ganggu Konsentrasi Pemilih
Masih Ada Kecurangan, Mahfud MD: Pemilu Sekarang Sama dengan Orde Baru
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap