visitaaponce.com

Partai Politik Diminta Berbenah Setelah MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Partai Politik Diminta Berbenah Setelah MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Partai politik diminta untuk berbenah diri  dalam proses kaderisasi dan praktik politik antikorupsi.(Medcom.id)

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meminta partai politik berbenah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu legislatif proporsional terbuka. Menurutnya, partai harus menerapkan demokrasi internal yang baik dalam proses kaderisasi dan praktik politik antikorupsi.

Itu disebabkan karena sebenarnya sistem pemilu adalah hilir. Sedangkan hulunya terletak pada kualitas dan komitmen demokrasi partai politik. "Selama parpol tidak berbenah, maka apa pun pilihan sistem pemilunya tetap akan ada dampak buruk yang terjadi," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).

Di samping itu, ia juga menekankan penegakan hukum atas praktik politik uang atau korupsi politik harus menjadi komitmen serius oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, aparat penegak hukum, dan elemen negara lainnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Saat Ini

Titi sendiri menyebut bahwa putusan MK atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab, proses sidang, fakta, keterangan ahli yang terungkap selama persidangan tidak mengatur khusus soal sistem pemilu. Polemik yang membayangi MK dalam memutus perkara itu, lanjutnya, dinilai karena faktor politis.

"Riuh rendah perdebatan lebih karena spekulasi dan kontroversi politik yang menyertai akibat adanya kepentingan politik yang beragam di antara partai-partai juga dipicu oleh komentar Ketua KPU," tandas Titi.

Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional Terbuka

Pemohon uji materi tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh permohonan pemohon.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat