visitaaponce.com

Putusan MK Momentum Benahi Kelembagaan Partai Politik

Putusan MK Momentum Benahi Kelembagaan Partai Politik
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.(MI/Susanto )

KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum untuk partai politik (parpol) mengevaluasi diri. 

MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

“Kaitannya dengan putusan MK menolak gugatan pemohon keseluruhan tentang sistem pemilu close list tentu dapat kita lihat sebagai momen untuk parpol mengevaluasi diri mereka sendiri,” terangnya.

Baca juga: Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024

Menurut Afit, memang tidak ada sistem pemilu yang ideal dan sempurna. Sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Sistem tertutup juga tidak buruk seluruhnya, sama halnya open list yang juga masih banyak kekurangan,” lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Nilai UU Pemilu tak Didesain untuk Kampanye Pemilu 2024

Menurutnya, parpol pendukung sistem pemilu proporsional terbuka harus terus mengarah pada penguatan kelembagaan parpol, semakin terbuka, dan mengedepankan kepentingan publik. 

Afit menekankan sistem pemilu proporsional terbuka akan menjadi medan terbuka bagi para calon legislatif (caleg) untuk memperebutkan suara elektoral. Ia mengingatkan agar kondisi seperti itu tidak justru melemahkan posisi parpol terhadap caleg. 

“Sistem terbuka adalah 'tarung bebas' bagi para caleg, siapa suara terbanyak dia akan menang dan masuk parlemen,” sambungnya. 

Situasi ini juga jangan kemudian menjadikan parpol lemah terhadap para calegnya,” lanjutnya..

Oleh sebab itu, parpol dituntut untuk mampu menertibkan para caleg dalam proses pemilu. 

“Akan tetapi, hal ini jangan diartikan bahwa atas nama kuasa parpol, parpol akan seenaknya sendiri memecat atau menarik caleg dengan suara terbanyak. Tentu ini sangat tidak baik,” tegasnya.

Begitu pula dengan penyelenggara pemilu akan menghadapi tantangan tersendiri dari penerapan sistem tersebut. KPU dan Bawaslu akan menghadapi tantangan dari penetapan daftar caleg, pungut hitung, dan penetapan caleg terpilih.

“Belum lagi ketika tahapan kampanye. Kerawanan politik uang, hate speech masih sangat tinggi,” pungkasnya.

 

Perbaikan Pengkaderan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati meminta partai politik untuk memperkuat kelembagaan mereka. 

“Bahwa masalah-masalah yang muncul dalam pemilu seperti politik uang, atau penguatan kader supaya tidak lepas dari visi-misi partai juga tidak lepas dari peran partai politik. Untuk itu perlu mendorong parpol lebih terlembaga,” ujar Chairunnisa. 

Secara umum partai yang terlembaga adalah partai yang sudah memiliki keajegan dalam pengelolaan di internalnya, mandiri, dan punya nilai-nilai yang terinternalisasi di anggota-anggotanya.

“Jika partai memiliki mekanisme yang jelas soal metode rekrutmen caleg yang demokratis dan terbuka maka tidak perlu khawatir soal calon yang dinilai hanya bermodalkan popularitas. Atau ketika partai mandiri dalam mengambil keputusan dan secara finansial tidak akan bergantung pada sosok-sosok yang memiliki modal finansial besar,” jelas Chairunisa. 

Agar parpol berfungsi baik harus ada penguatan kelembagaan parpol supaya menjadi institusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal. Upaya penguatan seperti penguatan platform partai, kaderisasi, rekrutmen politik, dan menciptakan kohesivitas internal partai. 

Selain parpol, badan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan BAWASLU juga diminta memaksimalkan peran mereka mewujudkan pemilu berintegritas. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat