visitaaponce.com

Pemerintah Beri Bantuan Prioritas Non-Yudisial bagi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah Beri Bantuan Prioritas Non-Yudisial bagi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Menkopolhukam Mahfud MD(MI/Susanto)

PEMERINTAH memberikan bantuan prioritas kepada korban dan keluarga korban 12 pelanggaran HAM berat melalui jalur penyelesaian non-yudisial. Program pemulihan itu terdiri mulai dari sektor kesehatan, beasiswa pendidikan, bantuan sosial, serta serta kesempatan kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, beragam program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat melibatkan 19 kementerian dan lembaga negara. Kementerian Kesehatan, misalnya, memberikan program Jaminan Kesehatan Prioritas bagi korban.

"Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat Prioritas, bisa berobat gratis di rumah sakit, dan lain-lain," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6).

Baca juga : Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh bakal Terima Jaminan Kesehatan hingga Beasiswa

Mahfud juga mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bakal memeberikan beasiswa bagi keluarga korban dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.

Adapun Kementerian Pertanian bakal memberikan bantuan sapi maupun traktor, sedangkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan kemudahan bagi eksil untuk ke Indonesia.

Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Letjen Teguh Pudjo Rumekso merinci Jaminan Kesehatan Prioritas memungkinkan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit pemerintah.

Baca juga : Menkopolhukam akan Temui Korban Pelanggaran HAM di Eropa

"Biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp28 juta sekian," aku Teguh.

Sementara itu, korban bakal mendapat Rp1,1 juta setiap bulan melalui program Jaminan Kesejahteraan Prioritas yang diberikan melalui Kementerian Sosial. Beasiswa untuk SD bagi keluarga korban sebesar Rp9,5 juta per tahun, SMP Rp13,95 juta per tahun, SMA Rp18,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp30,6 juta per tahun.

"Kemudian yang bersifat komunal, salah satunya itu pembuatan sumur bor di beberapa tempat di Aceh diperuntukkan oleh masyarakat sekitar," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat