visitaaponce.com

Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro

Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M Yusrizki (tengah).(MI/Mohamad Irfan.)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Sutikno membeberkan peran tersangka Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Yusrizki dikatakan menerima uang haram Rp90 miliar dari kasus yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun. 

Hal itu diungkapkan Sutikno dalam dakwaan Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6/2023). Selain itu, Johnny Plate meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL) berkomunikasi dengan Yusrizki agar grup perusahaan Yusrizki jadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya.

Tak tanggung-tanggung perusahaan Yusrizki itu untuk kebutuhan infrastruktur BTS 4G Bakti Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. "Terdakwa Johnny Gerard Plate pada awal 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) untuk bertemu dengan Muhammad Yisrizki Muliawan membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G Bakti," ucap Sutikno saat sidang, yang dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Kejagung Telusuri Hubungan Tersangka Yusrizki dengan Happy Hapsoro Terkait Kasus BTS

Anang Latif pun bertemu dengan Yusrizki bersama tersangka Irwan Hermawan untuk membahas potensi kerja sama untuk proyek BTS. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu menyodorkan tiga proposal penjajakan bisnis hasil lobi dari para bos konsorsium pemenang tender pembangunan BTS 4G Bakti.

Proposal pertama, Yusrizki menyodorkan penjajakan bisnis dengan Direktur Fiberhome yang mewakili tiga konsorsium: Fiber Home, Telkominfra, Multi Trans Data, perusahaan-perusahaan pengadaan pembangunan Paket 1 dan Paket 2 BTS 4G. 

Baca juga: Kejagung tidak Boleh Tebang Pilih Mengusut Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, proposal berikutnya ialah hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Alfi Asman selaku Direktur PT Lintasarta, yang mewakili Konsorsium PT Lintasarta; PT Huawei; PT Surya Energi Indotama (SEI) selaku perusahaan-perusahaan pengadaan Paket-3 BTS 4G. Terakhir, proposal hasil lobi Yusrizki dengan Makmur Jaury selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), perwakilan dari Konsorsium IBS dan ZTE Indonesia yang mengadakan Paket 4 dan Paket 5 BTS 4G Bakti.

Adapun hingga saat ini Yusrizki belum disidangkan lantaran masih didalami penyidikannya. Yusrizki masih ditahan di rutan Kejagung. Sebagai informasi, PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan milik Happy Hapsoro.

Selain Yusrizki, ada tujuh tersangka lain dalam kasus korupsi BTS ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat