visitaaponce.com

Kejagung Telusuri Hubungan Tersangka Yusrizki dengan Happy Hapsoro Terkait Kasus BTS

Kejagung Telusuri Hubungan Tersangka Yusrizki dengan Happy Hapsoro Terkait Kasus BTS
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dahang dan Industri Indonesia (KADIN) M Yusrizki dibawa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana(MI / M Irfan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan terus menelusuri hubungan tersangka Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki dengan Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus BTS Kejagung. 

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6). 

Kuntadi menyebut pihaknya tak mau gegabah jika belum memiliki alat bukti. Hal itulah yang membuat penyidik Kejagung belum bertindak memeriksa Happy Hapsoro.

Baca juga : Kasus BTS, Kejagung Periksa Petinggi Kadin Muhammad Yusrizki

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.

Baca juga : Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa proses kasus BTS terus berjalan dan semua fakta akan terungkap pada persidangan.

“Tiidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses ke pengadilan. Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Adapun Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menangkap Yusrizki di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada hari ini tim penyidik kejagung jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur utama PT Basis Utama Prima saksi yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat