visitaaponce.com

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus BTS Kominfo Yusrizki, Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus BTS Kominfo Yusrizki, Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani
M Yusrizki adalah Dirut PT Basis Utama Prima, perusahaan milik Happy Hapsoro.(MI/Moh Irfan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) limpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, yaitu Muhammad Yusrizki ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Yusrizki merupakan direktur utama di perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan berkas perkara Yusrizki telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka atau Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU PN Jaksel pada 16 Agustus 2023.

“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 sampai 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Ketut.

Baca juga : Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Jaksa Beberkan Peran Yusrizki Dirut Perusahaan Happy Hapsoro

Tak hanya Yusrizki, Jampidsus Kejagung juga menyatakan berkas perkara tersangka Windi Purnama telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.  

Tersangka dugaan korupsi menara BTS yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU PN Jaksel.

Atas perbuatannya, Yusrizki diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Windi diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kedelapan tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Keempat, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Keenam Johnny G Plate selaku Menkominfo, lalu WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Terakhir, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima perusahaan milik Happy Hapsoro. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat