visitaaponce.com

Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice

Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice
Fadil Zumhana, JAM-Pidum Kejagung(Dok. Kejagung)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, membantah adanya negosiasi, permufakatan jahat atau “hengki pengki” terhadap penanganan perkara melalui restorative justice.

“Ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada," tegas Fadil dalam Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Fadil bahkan mengklaim tak ada protes dari masyarakat maupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Baca juga: Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice

Fadli meyakini penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia.

“Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.

Baca juga: Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice

Tak Pandang Bulu

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.

Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini  tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal. “Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.

Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.

“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat