Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice
![Kejagung Bantah Ada Permufakatan Jahat dalam Penerapan Restorative Justice](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/fe4245876f9a0ee3c2fbc64865010210.jpg)
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, membantah adanya negosiasi, permufakatan jahat atau “hengki pengki” terhadap penanganan perkara melalui restorative justice.
“Ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian bahwa RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis, tidak pernah ada," tegas Fadil dalam Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Fadil bahkan mengklaim tak ada protes dari masyarakat maupun praperadilan yang diajukan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Baca juga: Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice
Fadli meyakini penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia.
“Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice
Tak Pandang Bulu
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.
Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal. “Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi Online ke MKD
Komisi III DPR Minta PPATK Maksimalkan Tugas Satgas Judi Online
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Revisi RUU MK, DPR RI Fokus ke RAPBN 2025
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Anggota Komisi III DPR Sebut Dewas KPK seperti Macan Ompong
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Dua Saksi Diperiksa Usut Kasus Korupsi Timah
Kasus Firli tak Kunjung Rampung, Pengamat : Preseden Buruk Penegakan Hukum
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap