MPR Masih Dorong Amendemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN
![MPR Masih Dorong Amendemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/793e3d6a3c249dfe8f41c6ed0880a483.jpg)
MPR masih mendorong memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengeklaim pihaknya sudah mengkaji lebih dalam.
"Terkait amendemen ini MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan kembali PPHN sejak zamannya Pak Taufik Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita untuk menghadirkan kembali PPHN melalui amendemen terbatas," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/7).
Bamsoet mengaku sudah membuka pembicaraan lagi terkait hal itu dengan DPD. Namun, kajian masih terus dilakukan dalam rangka pematangan.
Baca juga : MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024
"Tadi sudah ada kesepakatan akan ditindaklanjuti pembicaraan lebih mendalam antara unsur DPD dan pimpinan MPR," ujar Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan akan dicari waktu yang tepat untuk melakukan amendemen. Terlebih adanya kontestasi politik 2024.
"Ya tentu kita sedang kaji waktu yang tepat, kemudian momentum yang tepat. Karena untuk melakukan amandemen kan sesuai dengan tata caranya kan sudah ada, minimal harus sepertiga, kemudian harus jelas argumentasinya, pasal mana, ayat mana yang mau diubah atau mau diganti. Lalu kemudian harus dihadiri oleh dua per tiga," ujar Bambang.
Baca juga : MPR Didesak Gelar Rapat Tunggal
Ia optimistis PPHN bisa hadir dalam sistem kenegaraan Indonesia. Hal ini juga berguna memperjelas estafet pembangunan meski ada perubahan pemerintahan.
"Saya optimis bawah PPHN bisa hadir sendiri dalam sistem kenegaraan bangsa kita untuk memperjelas rencana jangka panjang dari pemerintah satu ke pemerintahan berikutnya," kata Bamsoet.
Di sisi lain, MPR juga tengah mendorong pemisahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi beleid itu sedang digodok.
"Jadi RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan atas undang-undang MD3," ucap Bamsoet. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Tingkatkan Daya Adaptasi Pendidikan Nasional terhadap Perkembangan Tantangan Global
Bamsoet Hargai Teguran Tertulis MKD
MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
MPR Didesak Gelar Rapat Tunggal
DPD Bersikukuh Dorong Amendemen UUD 1945
Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan
Amendemen UU Hak Bernegara
MPR Tegaskan Tak Ada Amandemen UUD di Periode Sekarang
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap