visitaaponce.com

MPR Masih Dorong Amendemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN

MPR Masih Dorong Amendemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN
Ketua MPR mengklaim sudah mengkaji lebih dalam tentang amandemen UUD 1945.(MI/susanto)

MPR masih mendorong memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengeklaim pihaknya sudah mengkaji lebih dalam.

"Terkait amendemen ini MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan kembali PPHN sejak zamannya Pak Taufik Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita untuk menghadirkan kembali PPHN melalui amendemen terbatas," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/7).

Bamsoet mengaku sudah membuka pembicaraan lagi terkait hal itu dengan DPD. Namun, kajian masih terus dilakukan dalam rangka pematangan.

Baca juga : MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024

"Tadi sudah ada kesepakatan akan ditindaklanjuti pembicaraan lebih mendalam antara unsur DPD dan pimpinan MPR," ujar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan akan dicari waktu yang tepat untuk melakukan amendemen. Terlebih adanya kontestasi politik 2024.

"Ya tentu kita sedang kaji waktu yang tepat, kemudian momentum yang tepat. Karena untuk melakukan amandemen kan sesuai dengan tata caranya kan sudah ada, minimal harus sepertiga, kemudian harus jelas argumentasinya, pasal mana, ayat mana yang mau diubah atau mau diganti. Lalu kemudian harus dihadiri oleh dua per tiga," ujar Bambang.

Baca juga : MPR Didesak Gelar Rapat Tunggal

Ia optimistis PPHN bisa hadir dalam sistem kenegaraan Indonesia. Hal ini juga berguna memperjelas estafet pembangunan meski ada perubahan pemerintahan.

"Saya optimis bawah PPHN bisa hadir sendiri dalam sistem kenegaraan bangsa kita untuk memperjelas rencana jangka panjang dari pemerintah satu ke pemerintahan berikutnya," kata Bamsoet.

Di sisi lain, MPR juga tengah mendorong pemisahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi beleid itu sedang digodok.

"Jadi RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan atas undang-undang MD3," ucap Bamsoet. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat