visitaaponce.com

MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024

MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024
Ketua MPR Bambang Soesatyo.(MI/Susanto)

KETUA MPR, Bambang Soesatyo, menyebut jajarannya sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini untuk memastikan kebijakan itu tidak terkait upaya penundaan pemilu. 

"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? penundaan pemilu dan seterusnya," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Baca juga: MPR Masih Dorong Amendemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN

Bamsoet menjelaskan UUD 45 memang harus dilakukan amandemen. Sebab dasar hukum negara Indonesia itu perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ia menilai salah satu amandemen yang perlu dilakukan terkait kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa secara penuh. Saat ini dalam Pasal 33 UUD 1945, hanya menyebut sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara. 

Baca juga: Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai tidak Bertentangan dengan UUD 1945

"Tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," jelasnya. 

Selain itu, Bamsoet memastikan rencana amandemen UDD 1945 tidak dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi. Persoalan amandemen menjadi kewenangan MPR dan partai politik yang ada di parlemen.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat