visitaaponce.com

Amendemen UU Hak Bernegara

Amendemen UU Hak Bernegara
Presiden Jokowi bersalaman dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo(AFP)

USULAN amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, dinilai Menko Polhukam Mahfud MD sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.

"Silahkan saja itu hak setiap orang. Karena dulu kita melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang sesudah di amendemen mungkin implementasinya tidak bagus sehingga muncul gagasan lagi amendemen," ujarnya, Rabu (16/8).

Hal ini menurutnya merupakan situasi yang biasa dalam politik bernegara sehingga patut untuk didiskusikan secara serius dan mendalam.

Baca juga : MPR Tegaskan Tak Ada Amandemen UUD di Periode Sekarang

"Silakan didiskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," tegasnya.

Baca juga : MPR Sepakat Amandemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024

Dalam sidang tahunan MPR,DPR, DPD dan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan usulannya untuk amendemen UUD 1945. Sebelum amendemen terakhir, MPR memiliki kewenangan untuk mengatur dan membuat keputusan saat terjadi kekosongan kekuasaan.

"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujar Bamsoet.

Oleh sebab itu, Bamsoet lewat amendemen UUD 1945 nantinya diharapkan MPR bisa kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," tukasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat