visitaaponce.com

Formappi Nilai DPR tidak Memiliki Keinginan untuk Membahas RUU Perampasan Aset

Formappi Nilai DPR tidak Memiliki Keinginan untuk Membahas RUU Perampasan Aset
Infografis(MI )

KETUA Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejatinya memang tidak memiliki keinginan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU

Hal itu diungkapkan Lucius setelah dirinya melihat DPR yang hingga saat ini tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset, padahal RUU tersebut sudah diberikan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

“Saya kira sejak awal memang ini hanya nampaknya sebagai jargon politis saja. Anggota-anggota DPR selalu mengatakan bahwa ini (RUU Perampasan Aset) penting, ini urgent untuk dibahas, tapi ketika barangnya sudah ada dan hanya menunggu waktu mereka untuk membahasnya mereka justru tidak terlihat punya respon untuk membahasnya,” ucap Lucius di temui di kantor Formappi, Kamis (13/7).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR

Dijelaskan Lucius kondisi ini mengingatkannya pada revisi UU KPK 2019 lalu. Di mana saat itu DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut.

“Rasanya RUU yang punya kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi itu memang bukan RUU yang sangat ramah untuk DPR, yang kita tahu betul mereka memiliki tingkat korupsi yang masih sangat tinggi,” tuturnya.

Baca juga: 9 Fraksi DPR Berbeda Sikap terhadap RUU Perampasan Aset

“Jadi mungkin karena UU itu tidak ramah dengan mereka, mereka jelas tidak memiliki kepentingan untuk juga membahasnya, jadi yang terjadi sekarang ini mereka mencari alasan selogis mungkin untuk sekedar menunda,” terangnya.

Dengan kondisi ini, Lucius pun mengatakan bahwa hanya rakyat lah yang bisa menggerakan hati para anggota legislatif itu untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Karenanya, dia berharap masyarakat untuk dapat terus mendorong DPR anggar untuk segera membahas RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan menjadi UU.

“Saya kira memang hanya publik yang bisa memastikan dorongan kuat ke DPR untuk segera membahas ini. Kalau menunggu DPR punya inisiatif saya kira gak akan muncul, kalau pun akan muncul itu akan muncul dengan versi yang sangat lemah seperti yang mereka lakukan di revisi UU KPK dulu, tukasnya. (Rif/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat