Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57 Ke Mana Saja
![Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57+: Ke Mana Saja?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/cb2a4e90bdc874a9bb5f1204f5e61110.jpg)
KETUA IM57+ Institute M Praswad Nugraha mempertanyakan komentar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut perlu adanya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Perlu di ingat bahwa Revisi UU 19 tahun 2019 adalah puncak upaya melemahkan KPK, kami mempertanyakan ke mana Alexander Marwata pada saat UU KPK di obrak abrik tahun 2019 yang mengakibatkan KPK jatuh pada jurang terdalam pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini,” kata Praswad, Minggu (9/6).
Praswad menyebut respons Alex itu telat. Komisioner itu diyakini sudah gagal menjaga independensi di instansi tersebut.
Baca juga : Alexander Marwata Santai Ditanya untuk Evaluasi Ali Fikri
“Ketidakkonsistenan ini menunjukan sejak periode pimpinan KPK tahun 2019 sdr Alexander Marwata sudah gagal dalam bersikap untuk mendukung KPK yang independen,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menyebut komentar Alex soal beleid KPK sangat lemah dan tidak akan membuat perubahan. Sikap tegas dari komisioner itu dibutuhkan untuk menggebrak pemangku kepentingan.
“Sebaiknya upaya mengembalikan KPK kembali menjadi lembaga yang berintegritas dimulai dengan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Praswad.
Baca juga : Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia. (Z-3)
Terkini Lainnya
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
PDIP Janji Perjuangkan Revisi UU KPK
MAKI Anggap Lucu Komentar Alexander Tiba-tiba Dukung Revisi UU KPK
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
DPR Persilakan Dewas Dorong Revisi UU KPK
KPK Proses Pelaporan Khofifah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap