visitaaponce.com

Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57 Ke Mana Saja

Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57+: Ke Mana Saja?
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mempertanyakan komentar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(MI/Susanto)

KETUA IM57+ Institute M Praswad Nugraha mempertanyakan komentar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut perlu adanya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

“Perlu di ingat bahwa Revisi UU 19 tahun 2019 adalah puncak upaya melemahkan KPK, kami mempertanyakan ke mana Alexander Marwata pada saat UU KPK di obrak abrik tahun 2019 yang mengakibatkan KPK jatuh pada jurang terdalam pelemahan pemberantasan korupsi seperti yang terjadi saat ini,” kata Praswad, Minggu (9/6).

Praswad menyebut respons Alex itu telat. Komisioner itu diyakini sudah gagal menjaga independensi di instansi tersebut.

Baca juga : Alexander Marwata Santai Ditanya untuk Evaluasi Ali Fikri  

“Ketidakkonsistenan ini menunjukan sejak periode pimpinan KPK tahun 2019 sdr Alexander Marwata sudah gagal dalam bersikap untuk mendukung KPK yang independen,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad menyebut komentar Alex soal beleid KPK sangat lemah dan tidak akan membuat perubahan. Sikap tegas dari komisioner itu dibutuhkan untuk menggebrak pemangku kepentingan.

“Sebaiknya upaya mengembalikan KPK kembali menjadi lembaga yang berintegritas dimulai dengan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Praswad.

Baca juga : Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK

Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.

"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.

"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.

Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat