visitaaponce.com

Kejagung masih Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang ke Maqdir

Kejagung masih Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang ke Maqdir
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang Rp27 miliar ke Kejagung.(MI / ADAM DWI )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku pihaknya masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku bahwa penggeledahan kantor Maqdir telah selesai dilakukan oleh penyidik, pada Kamis (13/7). Namun, hingga saat ini Ketut menyebut penyidik masih mendalami siapa sosok S yang diduga mengirim uang Rp27 miliar atau setara 1,8 juta dollar AS ke kuasa hukum Irwan.

“Masih bekerja tim penyidiknya, masih didalami,” terang Ketut kepada Media Indonesia, Senin (17/7).

Baca juga : Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Hudev UI Divonis Penjara 5 Tahun

Ketut juga menerangkan belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan penyidik Kejagung di kantor kuasa hukum Maqdir.

“Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung lamban dalam menyelidiki asal uang Rp27 miliar yang dikirimkan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (BTS) Irwan Hermawan. MAKI mendesak Kejagung segera memburu si pengirim uang berinisial S.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kejagung seharusnya sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli.

"Baru setelah Pak Maqdir Ismail kemudian dipanggil Senin mundur sampai Kamis baru kemudian melakukan proses-proses untuk mencari rekaman CCTV. Sudah menjadi sangat terlambat dan bisa saja CCTV itu rusak," tututnya dikutip dari program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Sabtu, 15 Juli 2023. (Ykb/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat