visitaaponce.com

Pengadaan Lahan di Situbondo dan Pasuruan Diduga Berkaitan dengan Korupsi HGU PTPN XI

Pengadaan Lahan di Situbondo dan Pasuruan Diduga Berkaitan dengan Korupsi HGU PTPN XI
KPK meyakini pembelian lahan di Situbondo dan Pasuruan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengadaan lahan yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Situbondo dan Pasuruan. Lembaga Antirasuah meyakini pembelian aset itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU).

Informasi ini didalami dengan memeriksa lima saksi pada Senin (17/7). Salah satunya mantan Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI Agoes Noerwidodo, dan Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7).

Baca juga : KPK Cegah 5 Orang Kasus Korupsi HGU di PTPN XI

Tiga saksi lainnya yakni mantan anggota tim pembelian tanah untuk lahan HGU PTPN XI Arief Radinata, matan Direktur Operasional PTPN Aris Toharisman, dan staf aset PTPN XI Agustinus Banu Wiryawan.

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para tersangka. Perhitungan dalam pembelian lahan itu diyakini dimainkan.

"Didalami juga mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait termasuk para tersangka," ucap Ali.

KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat