visitaaponce.com

Wakapolri sudah Lapor LHKPN, Ketua Forkamsi Albert Hama Nilainya Wajar

Wakapolri sudah Lapor LHKPN, Ketua Forkamsi Albert Hama: Nilainya Wajar
Komjen Agus Andrianto(MI/Usman Iskandar)

TOKOH Melanesia asal Maluku Utara Albert Hama mengapresiasi Wakapolri Komjen Agus Andrianto yang telah melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta agar polemik terkait LHKPN yang sempat ramai beberapa waktu lalu tidak berlanjut sehingga Wakapolri kembali fokus melaksanakan tugas-tugasnya.

“Ini membuktikan bahwa beliau orang yang taat azas. Jadi stop berpolemik lagi. Kita bangun narasi yang lebih positif saja atau pun kalau ada kritikan tentu sesuatu yang konstruktif bukan menjatuhkan atau menyudutkan,” ungkap Albert kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7).

Menurut Ketua Umum Forum Cendekiawan Melanesia Indonesia (FORKAMSI) itu, dari data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis KPK, harta Wakapolri Komjen Agus Andrianto sangat wajar dan tidak ada sesuatu yang mencurigakan.

Baca juga: Sudah Dipublikasikan, Kekayaan Agus Andrianto Mencapai Rp18,96 Miliar

'Nilai 18,9 Miliar itu sangat wajar. Kalau dibandingkan dengan Pati Polri yang lain, nilai segitu tidak ada artinya. Jadi silahkan masyarakat nilai sendiri saja,” sambung Albert.

Diketahui Pada LHKPN periode 2022 yang dilaporkannya itu, Agus tercatat masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Total harta kekayaan yang dilaporkannya itu Rp18,9 miliar. Dari Rp18,9 miliar itu, harta kekayaan Agus sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan dengan total Rp16,4 miliar. Terdapat 19 aset tanah dan bangunan hasil sendiri yang dilaporkan dan berlokasi di Jakarta Selatan, Bandung, Medan, serta Tangerang. Kemudian, dia melaporkan dua mobil dengan total nilai Rp650 juta. Dua mobil itu yakni Toyota Alphard 2019 dan Toyota Kijang Innova 2016.

Baca juga: Menpora Dito Siap Klarifikasi LHKPN-nya ke KPK

Dalam laporannya, Wakapolri juga turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp685 juta, surat berharga senilai Rp900 juta, serta kas dan setara kas Rp255,4 juta. Adapun berdasarkan penelusuran di situs elhkpn.go.id, Agus tercatat sebelumnya telah menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali ketika menjadi Kepala Bagian Resmob Bareskrim pada periode 2011 dan Kapolres Metro Tangerang pada 2008.

“Jadi polemik soal LHKPN tidak perlu lagi. Lagipula harta yang dilaporkan nilainya juga wajar-wajar saja. Tidak ada yang membuat kaget masyarakat,” pungkas Albert. (Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat