visitaaponce.com

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat Bencana

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat Bencana
KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap di Basarnas(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7).. Total, ada sebelas orang terjaring.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu (26/7)

Alex menjelaskan penetapan tersangka itu didasari adanya bukti permulaan yang cukup. KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Komisaris Utama PT MGCS MG, Dirut PT IGK MR, Dirut PT KAU RA, dan Korsim Kabasarnas ABC.

Baca juga : Basarnas Konfirmasi Soal Pejabatnya Terjaring OTT KPK

Mereka terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Penetapan tersangka itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan," ujar ucap Alex.

Baca juga : Anggota TNI Mangkir di Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Berikan Ultimatum

Sebelumnya KPK menyebut penangkapan pejabat Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan. Para pelaku bagi-bagi duit fee sepuluh persen dari nilai proyek.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.

Ada uang yang ditemukan penyidik dalam penangkapan kemarin. Firli belum bisa memerinci pembagiannya karena masih didalami penyelidik.

"Alat bukti yang disita berupa uang tunai, utk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ucap Firli. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat