visitaaponce.com

Anggota TNI Mangkir di Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Berikan Ultimatum

Anggota TNI Mangkir di Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Berikan Ultimatum
Plt Juru Bicara Ali Fikri.(MI/Susanto)

ANGGOTA TNI Bagus Dwi Cahya mangkir saat dipanggil penyidik KPK untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 25 Juli 2023. Dia bahkan tidak memberikan penjelasan.

"Saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (26/7).

KPK bakal memanggil ulang Bagus. Dia diultimatum kooperatif saat diminta penyidik datang lagi nanti.

"Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Baca juga: Ferrari dan McLaren Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan Disita KPK

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat