visitaaponce.com

KPK Tangkap Tangan Kanan Kepala Basarnas di Parkiran Bank Kawasan Mabes TNI Cilangkap

KPK Tangkap Tangan Kanan Kepala Basarnas di Parkiran Bank Kawasan Mabes TNI Cilangkap
Petugas KPK menunjukkan uang suap Kepala Basarnas(MGN / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Koorsim Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto menjadi salah satu pihak berperkara dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Afri ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap pada 25 Juli 2023. Dia mewakili Kepala Basarnas Henri Alfiandi saat itu.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya) kepada ABC (Alfi Budi Cahyanto) sebagai perwakilan HA (Henri Alfiandi)," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (26/7). 

Baca juga : Pemberian Uang Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dako Alias Dana Komando

Alex menjelaskan kedua orang itu ditangkap di parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. Penyelidik juga menangkap tiga pihak lain di rumah makan soto di Jatisampurna, Bekasi.

Baca juga : KPK Tahan 2 Pemberi Suap Kepala Basarnas, 1 Diultimatum

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," ucap Alex.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat