Polri Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang
![Polri Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/565edd2ec5e2c6b64f3334fc97bdfcbc.jpg)
POLRI membuka peluang tersangka baru dalam kasus penistaan agama Islam yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut.
Pendalaman itu, lanjut dia, dilakukan dengan mengkaji keterangan saksi dan mengumpulkan bukti hingga melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun. "Beberapa hari ini kita akan memperdalam ada tidaknya tersangka lain. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan. Nanti kita analisa kembali," kata Djuhandani, (4/8/2023).
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan,” imbuhnya. Pihaknya melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu Jawa Barat pada Jumat (4/8).
Baca juga: Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
Baca juga: Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun Buntut Kasus Panji Gumilang
Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik," kata Djuhandani, (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyuarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya. Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pengamat: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
ASN dan Anggota TNI-Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Sebelum 22 September
Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Server Judi Online masih Terus Bermunculan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap