visitaaponce.com

Ada Penunggang Gelap Ubah Konstitusi

Ada Penunggang Gelap Ubah Konstitusi
Ilustrasi(Dok.MI)

PERUBAHAN konstitusi tentang peraturan perundang-undangan bukanlah ide atau gagasan yang diharamkan. Perubahan tersebut tidak dilarang dalam mencari kebaikan dalam berkonstitusi. Wasekjen PKS Zainudin Paru saat dihubungi, Sabtu (19/8) mengatakan perubahan konstitusi tersebut tidak dilarang namun tidak boleh dipaksakan dalam waktu yang tidak tepat.

"Perubahan konstitusi peraturan perundang-undangan tidak dilarang. Tapi waktunya untuk saat ini atau sebelum pemilu tidak tepat karena ini sangat politis dan untuk tujuan jangka panjang," ujarnya.

Amendemen tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan konstitusi merupakan kerja para negarawan yang membutuhkan kecermatan dan berpikir tentang bangsa untuk kurun waktu panjang bukan karena koalisi.

Baca juga: Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024

"Kenapa ini disuarakan sebelum pemilu saya melihat ada penumpang gelap. Bukan sesuatu yang tidak boleh (amandemen) tapi sekali lagi momentumnya tidak tepat. Itu kan konsensus bangsa, kita coba mencari alternatif terbaik bagi indonesia ke depan," tegasnya.

Sementara itu sikap penolakan amandemen disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Partai Golkar tidak melihat ada urgensi untuk kembali mengubah UUD. Situasi saat ini sudah tercover dengan baik dalam UUD dan mampu menyelesaikan kemelut apapun yang mungkin kita hadapi.

Baca juga: Amendemen UU Hak Bernegara

"Jadi kami memang tidak melihat itu ya. Tidak melihat kegentingan untuk melakukan amandemen. Lagi pula tidak ada pembahasan untuk menyetujui amandemen ini," cetusnya.

Sedangkan menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan, apalagi dengan tantangan perubahan baru masa kini dan yang akan datang dalam kehidupan nasional dan global.

"Maka kemungkinan untuk perubahan kelima UUD perlu dibuka melalui musyawarah terbuka oleh MPR dengan keterlibatan aktif semua komponen bangsa," ujarnya.

Jimly yang dihubungi, Jumat (18/8) berpendapat untuk MPR membuka peluang pembahasan mengenai perubahan tersebut sebagai hasil evaluasi menyeluruh bukan hanya soal PPHN. Dia pun menekankan wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah tidak mungkin lagi.

"Karena jadwal pemilu sudah pasti, pelebaran isu seperti soal perpanjangan masa jabatan presiden dan lain-lain sudah tidak mungkin lagi. Pemilu sudah pasti. Maka perbaikan sistem sebagai hasil evaluasi atas reformasi 24 tahun patut dilakukan. Sekaligus juga untuk menyalurkan aspirasi masyarakat akan penting mengevaluasi konstitusi dan implementasinya selama 24 tahun ini," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat