visitaaponce.com

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Perpajakan dalam Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Perpajakan dalam Kasus Impor Emas Rp189 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD satuan tugas (satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan indikasi pelanggaran lain terkait kasus importasi emas sebesar Rp189 Triliun. Kasus ini merupakan bagian dari bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Untuk menelusuri transaksi janggal itu, Satgas TPPU dibentuk. Transaksi Rp189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU.

Mahfud menjelaskan Satgas tengah mendalami dugaan tindak pidana lain dalam kasus emas senilai Rp189 triliun, berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan pada periode 2017-2019.

Baca juga: Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker jadi Tersangka Korupsi Proteksi TKI

"Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan. Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ujar Menko Mahfud MD melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/8).

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 56 pihak dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Sugeng menambahkan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengunjungi 3 tempat, memeriksa 56 pihak. Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ada data ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar.

Baca juga: KPK Dalami Peran PPK dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk Personel dan Kebencanaan Basarnas

“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar,” terang Sigit.

Dikatakan, jika barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak, berarti ada pihak lain yang ikut, dan harus diteliti. Selain itu, sambung Sugeng, tim tidak hanya mengembangkan kasus dari sisi kepabeanan, tapi juga dari perpajakan.

“Diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ,” katanya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat