visitaaponce.com

Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya Disulap jadi Mata Uang Asing

Hasil Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya Disulap jadi Mata Uang Asing
Hasil pemeriksaan istri dari Dirut PT Amarta Karya diketahui uang hasil korupsi proyekfitif ditukar menjadi mata uang asing.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo telah memutar duit hasil korupsi proyek fiktif. Salah satunya ditukarkan ke mata uang asing. Informasi itu digali dengan memeriksa istri dari Catur, Amelia Rinayanti.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan merinci total dana yang ditukarkan. Amelia juga diminta memberikan informasi penyimpanan duit yang sudah diubah itu. "Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka CP (Catur Prabowo)," ucap Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Usut Pembelian Aset Eks Dirut

KPK meyakini penukaran dan penyimpanan itu sudah diketahui Catur. Keterangan Amelia diyakini menguatkan tuduhan penyidik kepada tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Baca juga: Eks Dirut Amarta Karya Beli Apartemen Pakai Duit Korupsi

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
 
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
 
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
 
KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat