visitaaponce.com

Catur Prabowo, Mantan Dirut BUMN Amarta Karya Divonis 9 Tahun Penjara

Catur Prabowo, Mantan Dirut BUMN Amarta Karya Divonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo (rompi tahanan), ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023.(MI/Adam Dwi)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis kasus proyek fiktif di PT Amarta Karya Perseor. Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo dihukum penjara selama sembilan tahun.

“Pidana penjara selama sembilan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.

Dalam kasus itu, majelis hakim menyatakan Catur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman penjaranya dihitung mulai dari penahanan di tahap penyidikan.

Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir

Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti kepadanya sebesar Rp30,1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Catur. Benda yang didapatkan nantinya akan dilelang, dan hasilnya diserahkan ke kas negara.

Catur menjalani vonis bersamaan dengan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dia juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah itu.

Baca juga : Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Didakwa Menyuap Pegawai BPK Rp450 Juta

“(Trisna) pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan kemudian membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, Trisna juga diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan dirampas jaksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menentukan sikap atas vonis tersebut. Jaksa mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun

“Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya,” tutur Ali. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat