visitaaponce.com

Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun

Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Padahal, jaksa sudah menyatakan banding atas vonis tingkat pertamanya.

“Sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan banding sudah diajukan sejak 12 Januari 2024. Lembaga Antirasuah berharap salinan vonis Rafael segera diserahkan karena dibutuhkan tim jaksa.

Baca juga : Vonis Rafael, KPK Kurang Puas dengan Sejumlah Pertimbangan Hakim

“Tentunya salinan putusan ini menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim jaksa,” ujar Ali.

Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. 

Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir

Rafael Alun juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat