visitaaponce.com

Kajari Jakpus Rekayasa Transaksi Gula Anak Usaha PTPN Rugikan Negara Rp571 Miliar

Kajari Jakpus: Rekayasa Transaksi Gula Anak Usaha PTPN Rugikan Negara Rp571 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan proyek fiktif anak usaha PTPN.(Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan pihaknya membongkar proyek fiktif terhadap anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group.

KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan ATN sejak 2020 hingga 2021. "Gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN sehingga terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut," kata Hari di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Dalam kasus tersebut, terang dia, seolah-olah komoditas pangan itu diserahkan kepada KPBN dengan skema roll over. "Kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua dan begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak."

Hari mengatakan, KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, termasuk ketersediaan gudang hingga teknis pengangkutan.

Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

Ia membeberkan rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai lebih dari Rp571 miliar. Pihaknya pun menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Agro Tani Nusantara berinisial HS, mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa dan Direktur Utama Cipta Andika Teladan HRS, serta RA selaku Senior Eksekutif Vice President Operation KPBN (periode 2019-2021).

Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat